Masa Perbaikan Berkas Bacaleg, Bawaslu Banyumas : Partai Segera Kondisikan Bacalegnya

Masa Perbaikan Berkas Bacaleg, Bawaslu Banyumas : Partai Segera Kondisikan Bacalegnya

Kordiv Pencegahan Bawaslu Banyumas Yon Daryono SSos MSos-MAHDI/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Saat ini adalah masa perbaikan dari berkas bakal calon legislatif (bacaleg} yang belum memenuhi syarat (BMS). Baru 62 bacaleg yang memenuhi syarat dari keseluruhan 776 bacaleg di Banyumas. 

Kordiv Pencegahan Bawaslu Banyumas Yon Daryono SSos MSos mengatakan, agar para peserta pemilu serius dalam mempersiapkan keikutsertaannya dalam pemilu. 

"Ada beberapa partai yang belum bisa mengkondisikan bacalegnya untuk memenuhi berkas. Ini butuh kerja keras. Karena tahapan terus berjalan," kata dia. 

BACA JUGA:Tahun Ini, 1.434 Pelajar SMP di Banyumas Bakal Terima KBP

Jangan sampai, lanjut dia, setelah sudah dimasukkan dalam nomor urut, ternyata yang bersangkutan tidak melengkapi berkas dan berujung pada tidak memnuhi syarat (TMS). 

"Efek TMS ini bisa memunculkan sengketa poses yang diajukan oleh peserta pemilu kepada Bawaslu. terkait dengan surat keputusan daftar calon sementara (DCS)," tuturnya. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para pengurus partai untuk mengingatkan kembali yang masih BMS.

Sebelumnya Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan, KPU Banyumas telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) persyaratan Bacaleg di Banyumas sejak 29 Mei hingga 23 Juni 2023. 

Sebanyak 8 persen yang lolos MS. Sekitar 92 persen BMS. Berkas para bacaleg yang BMS tersebut kemudian dikembalikan untuk dilakukab perbaikan. 

"Perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli. Mereka harus melakukan pengajuan ulang. Dari parpol, bahkan itu nanti ada pengesahan dari pusat," kata dia. (mhd)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: