Ini Resiko Jika Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Ini Resiko Jika Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Suasana Pilkades tahun 2022 lalu di wilayah Kecamatan Kutasari. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas/dok)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih membahas revisi Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga menilai, "resiko" masa jabatan Kepala Desa (Kades) 9 tahun maksimal 2 periode tetap ada.

Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Erawati Takarina, Selasa 27 Juni 2023 siang menjelaskan, jika masa jabatan kades 9 tahun, maka akan mengubah tatanan aturan dari kelembagaan sampai ke desa. Misalnya masa jabatan kelembagaan di desa, RPJMDes dan aturan lainnya.

"Sisi positif bisa mengefisienkan anggaran Pilkades, karena hanya dilakukan penyelenggaraan Pilkades sekali selama 9 tahun. Jadi semua ada resikonya," katanya.

Butuh waktu lama untuk menyesuaikan tata aturan yang ada dan sosialisasi yang masif. Tentunya semua kebijakan akan memiliki resiko masing-masing.

BACA JUGA:Puluhan Guru FGSNI Purbalingga Kembali Ke Jakarta Desak SK Inpassing

Lebih rinci dijelaskan, pada pelaksanaan Pilkades tahun 2022 lalu yang hanya 34 kepala desa, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menganggarkan hingga Rp 1 miliar.

"Ketika Pilkades 9 tahun sekali, akan lebih efisien dalam anggaran. Namun resiko lainnya, seperti mengubah kelembagaan dan regulasinya, juga tidak segampang itu," tambahnya.

Seperti diberitakan, Ketua Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono menilai perbandingan masa jabatan kades seperti, semula 6 tahun X 3 periode jadi 18 tahun. Kini jika revisi, menjadi 9 tahun X 2 periode sama masa jabatan jadi 18 tahun.

"Program kades dalam pembangunan di desanya akan lebih optimal," ujarnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: