Dari 716 Bacaleg dari Parpol, Baru 183 Penuhi Persyaratan

Dari 716 Bacaleg dari Parpol, Baru 183 Penuhi Persyaratan

Rapat Pleno KPU penyerahan hasil verifikasi Administrasi Bacaleg Parpol, Sabtu 24 Juni 2023.-Weweng Maretno untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 716 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik di Kabupaten Cilacap telah selesai di verifikasi. Hasilnya baru 183 yang memenuhi syarat. Sedangkan 533 dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap Divisi Penyelenggaraan Teknis Pemilu, Weweng Maretno mengatakan, banyak Bacaleg yang belum memenuhi syarat. Hal itu terjadi adanya kesalahan dalam upload data di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

"Kita minta para Parpol perbaiki, untuk jadwalnya mulai hari ini, Senin 26 Juni hingga tanggal 9 Juli 2023 mendatang," tegasnya, Senin 26 Juni 2023.

BACA JUGA:Meski Belum Selesai, Salat Idul Adha Bakal Dilaksanakan di Masjid Seribu Bulan

Weweng menyampaikan, setelah dilakukan perbaikan dan melewati administrasi, maka hasil yang akan keluar adalah Memehui Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Namun ketika setelah melewati masa perbaikan dan masih ada hasil TMS maka secara otomotis akan gugur," tambahnya.

Sehingga, Weweng meminta para Parpol untuk mempedomani Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 mengenai tata cara pencalonan anggota Legislatif, serta Keputusan KPU No 403 Tahun 2023 mengenai teknis pedoman persyaratan verifikis Bacaleg.

BACA JUGA:Ratusan Bacaleg Purbalingga Belum Penuhi Syarat, Perbaikan Berkas Sampai 7 Juli

"Dalam 2 aturan semua mengacu tata cara serta pedoman verifikasi Bacaleg," lanjutnya.

Saat ini KPU Kabupaten Cilacap akan tetap memberikan pelayanan melalui Help Desk selama tahapan pencalonan maupun pada saat masa perbaikan administrasi dokumen Bacaleg tersebut.

"Bahkan kita lakukan monitoring pada tiap - tiap Parpol, jika ada kendala maka dapat langsung segera kita dampingi sampai masa pengajuan atau perbaikan Bacaleg selesai waktunya," pungkaa Weweng. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: