KPU Purbalingga Temukan Berkas Dokumen Bacaleg Meragukan, Ini Batas Waktu Perbaikan

KPU Purbalingga Temukan Berkas Dokumen Bacaleg  Meragukan, Ini Batas Waktu Perbaikan

Salah satu komisioner KPU Purbalingga Zamaahsari saat menjelaskan beberapa Peraturan KPU, di aula KPU setempat. (KPU Purbalingga untuk Radarmas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Verifikasi administrasi (vermin) berkas pencalegan dari parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, selesai pada Jumat 23 Juni 2023 kemarin.  

 

Evaluasi tahapan yang dilaksanakan selama sebulan lebih tersebut, sebagian dokumen bakal caleg (bacaleg) masih  diragukan kebenarannya 

 

“Kami melakukan verifikasi administrasi mulai 15 Mei-23 Juni 2023.  Hasilnya kami masih menemukan dokumen kelengkapan pendaftaran dari sejumlah bacaleg yang meragukan,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Purbalingga Zamaahsari, Sabtu 24 Juni 2023.

 

Dokumen yang disinyalir diragukan kebenarannya antara lain ijazah. Selain itu juga ada ketidaksesuaian terkait berkas yang lain. 

 

BACA JUGA:Verifikasi Administrasi, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Klarifikasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD

 

"Untuk ijazah, kami temukan ada yang proses pengesahannya diragukan. Kami belum mengatakan itu ijazah asli atau palsu. Tapi yang jelas meragukan. Makanya akan kami cek ke Lembaga Pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut," rincinya.

 

Lebih lanjut dikatakan, verifikasi dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Terkait adanya kekurangan dan sejumlah berkas yang perlu diperbaiki.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: