Ini Tanggapan Paguyuban Kades Soal Titik Terang Masa Jabatan Kades 9 Tahun
![Ini Tanggapan Paguyuban Kades Soal Titik Terang Masa Jabatan Kades 9 Tahun](https://radarbanyumas.disway.id/upload/c4973b547a7bdab3c923fa336adbef9d.jpg)
Para Kades di Kabupaten Purbalingga yang dilantik akhir Desember 2022 lalu. (Foto Dok Dinkominfo Purbalingga untuk Radarmas)--
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Baru-baru ini Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga mendapatkan informasi jika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih membahas revisi Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Bahkan kesepakatan awal, Baleg cenderung ke terealisasinya regulasi masa jabatan kades menjadi 9 tahun satu periode dan bisa dipilih kembali hingga 2 periode.
"Saya sependapat dan itu masa jabatan yang realistis. Toh usulan tidak mengubah jangka waktu. Yaitu semula 6 tahun X 3 periode jadi 18 tahun. Kini jika revisi, menjadi 9 tahun X 2 periode sama masa jabatan jadi 18 tahun," papar Ketua Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Jumat 23 Juni 2023 sore.
Menurutnya, adanya masa jabatan 9 tahun diklaim untuk meminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat paska Pilkades. Kemudian dengan masa jabatan 9 tahun tanpa dibagi periodesasi, dinilai tugas Kades bisa maksimal dalam merencanakan pembangunan di desa.
Ia menambahkan, pada Januarin2023 lalu, para kades se Indonesia mendatangi Jajarta. Pertama, usulan mencabut Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Dana desa. Kedua, mengusulkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun per periodenya.
BACA JUGA:Pasutri Asal Cipawon Bukateja, Bakal Naik Sepeda Ke Mekah, Ikut Haji 2024, Ini Kesiapannya
Para kades tetap bersikukuh masa jabatan kades diubah. Yaitu menjadi 2 periode dengan masing-masing periode 9 tahun lamanya. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa harus diubah. Terutama pada Pasal 39 Ayat 2.
“Dalam Pasal 39 ada dua ayat, yang pertama (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” rincinya.
Ia menilai, saat ini masa jabatan hanya 6 tahun dalam 3 masa atau periode. Kondisi itu kurang optimal dan rawan tidak ada keberlanjutan program-program di desa. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: