Ini Upaya Pemkab Purbalingga Minimalkan Pelanggaran GSB

Ini Upaya Pemkab Purbalingga Minimalkan Pelanggaran GSB

Perhitungan garis tengah jalan ke bangunan dalam GSB tak boleh kurang dari 10 meter, agar bisa diterbitkan IMB/PBG. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Banyak bangunan eksisting (sudah terbangun,red) dan belum memiliki izin bangunan, akan kesulitan jika akan mengurus izin mendirikan bangunan atau saat ini persetujuan bangunan gedung (PBG). Pemkab Purbalingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) sedang menyiapkan regulasi agar izin tidak dipending.

 

Kepala DPU PR Kabupaten Purbalingga Istanto Sugondo melalui Kabid Bangunan Gedung Hari Sutitto menjelaskan, sedang menyiapkan draft Peraturan Bupati terkait dengan garis sempadan bangunan (GSB). Konsep sudah dibahas dan menunggu tahapan klausul yang harus dicermati apa saja. 

 

Saat ini masih ditemukan bangunan yang melanggar GSB, yaitu jarak dari media jalan  utama/kolektor, kurang lebih 10 meter. Namun banyak yang melanggar lebar dari as jalan mengenai bangunan.

 

"Kondisi itu kami ketahui saat mereka mengajukan permohonan IMB yang saat ini bernama PBG. Lalu kami pending dulu menunggu regulasi ditetapkan," katanya, Jumat 23 Juni 2023.

 

Lebih lanjut dikatakan, jika tetap mengajukan permohonan agar lolos, tetap belum bisa. Apalagi untuk bangunan usaha. Karena jika tetap diloloskan kedepannya akan bisa menghambat saat ada pelebaran jalan dan penanganan jalan lainnya.

 

BACA JUGA:Pasutri Asal Cipawon Bukateja, Bakal Naik Sepeda Ke Mekah, Ikut Haji 2024, Ini Kesiapannya

BACA JUGA:Jelang Puncak Ibadah Haji, Fisik Jamaah Haji asal Purbalingga Jadi Perhatian Khusus

 

"Ada beberapa yang kami tunda dulu proses permohonannya. Rata-rata sudah menyadari dan menunggu regulasi terbaru. Misalnya akan ada besaran biaya sesuai poin yang dilanggar," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: