Bawaslu Purbalingga Kembali Temukan Dugaan Pemilih TMS
Rapat Koordinasi pengawasan DPSHP akhir menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jumat, 16 Juni 2023. (ADITYA/RADARMAS)--
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan adanya dugaan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), paska rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi pengawasan DPSHP akhir menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jumat, 16 Juni 2023.
"Paska rapat pleno penetapan DPSHP di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara, red) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red), kami menemukan ada data baru pemilih yang TMS," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas.
Dia menjelaskan, temuan baru dugaan pemilih TMS ditemukan oleh jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). "Data pemilih sangat dinamis perubahannya sangat cepat, jadi sangat memungkinkan ada pemilih yang TMS, setelah rapat pleno," jelasnya.
BACA JUGA:Nama Wabup Purbalingga Dicatut Untuk Donasi Masjid
BACA JUGA:Kuota Siswa untuk Keluarga Tidak Mampu Minimal 10 Persen
Dia menyebutkan, pemilih TMS tersebut terdiri dari pemilih pindah domisili dan pemilih meninggal dunia. "Saat ini, kami masih merekap jumlah temuan dugaan pemilih yang berstatus TMS. Kami masih merangkung data dari jajaran Panwascam," ujarnya.
Dia menambahkan, nantinya setelah direkap data temuan dugaan pemilih TMS tersebut akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, untuk ditindak lanjuti.
"Kami juga masih melengkapi data dukung temuan dugaan pemilih TMS tersebut. Sebab, untuk menyatakan pemilih TMS harus disertai data dukung seperti surat kematian atau surat pindah domisili," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan data pemilih. Hal itu, dilakukan untuk memastikan semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.
"Kami juga mendorong pengawasan partisipatif dari masyarakat umum. Sehingga, semua pemilih yang memenuhi syarat bisa terwadahi hak pilihnya. Kalau menemukan silahkan lapor ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan jajarannya," ujarnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: