249 Koperasi di Banyumas yang Belum Laksanakan Rapat Anggota Tahunan, Bakal Diberi Peringatan

249 Koperasi di Banyumas yang Belum Laksanakan Rapat Anggota Tahunan, Bakal Diberi Peringatan

Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto. -AAM/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas mencatat, tahun ini baru 109 koperasi yang sudah menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT, bakal diberikan sanksi peringatan. 

Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto mengatakan, total koperasi yang ada di Kabupaten Banyumas ada 617. Dari jumlah itu tercatat ada 358 koperasi, dan 259 koperasi yang sudah tidak aktif. 

"Yang belum RAT itu ada 249 koperasi," ujarnya. 

BACA JUGA:Zonasi SMA Negeri Ajibarang Mencakup Lima Kecamatan

Menurutnya, penyebab masih banyak koperasi yang belum melaksanakan RAT karena ada sekitar 64 koperasi baru dari sekolah-sekolah yang pendiriannya dilakukan di awal tahun ini. 

"Usianya belum ada 1 tahun," ujarnya. 

Ia menjelaskan, setiap koperasi wajib untuk melaksanakan RAT. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1992, ada amanat pelaksanaan RAT dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tutup buku tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, WR II Unsoed : Kami Siap Evaluasi Keputusan

"RAT itu wajib, karena merupakan kriteria Koperasi yang sehat," terangnya. 

Untuk RAT, pihaknya memberikan waktu sampai akhir Juni. Setidaknya saat ini masih tersisa waktu setengah bulan untuk melaksanakan RAT. 

"Kita berikan peringatan, supaya melaksanakan RAT. Kita sedang proses rekap, masih ada waktu setengah bulan lagi," tuturnya. 

Selain itu, kualitas sumber daya manusia juga perlu ditingkatkan agar pengurus koperasi bisa displin administrasi. Termasuk disiplin melaksanakan RAT. 

"Koperasi harus mulai disiplin administrasi," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: