Pengisian Pj Kades Jadi Bacaleg Dikebut, Ini Penjelasannya
![Pengisian Pj Kades Jadi Bacaleg Dikebut, Ini Penjelasannya](https://radarbanyumas.disway.id/upload/8017cbab2cb4b87577d50ffd12461d3a.jpeg)
Serahkan : PKB menyerahkan berkas Bacaleg dengan ada 3 kades Bacaleg di dalamnya.-AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID- Para bakal calon legislatif (Bacaleg) dari para kepala desa (Kades) di Kabupaten Purbalingga, menjadikan kekosongan jabatan tersebut. Pengisian penjabat (Pj) kades sedang dikebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto, Kamis 25 Mei 2023 menjelaskan, bagi bacaleg yang sudah mengajukan pengunduran diri, proses usulan SK pemberhentian sedang diproses.
"Desa yang sudah mengajukan Pj SKnya sedang kita proses," tuturnya.
Kemudian soal pengisian melalui Pilkades antar waktu, tahun depan sudah tidak memungkin. Karena sisa waktu setelah pileg kurang dari satu tahun.
Saat ini ada 6 kades jadi Bacaleg. Masing- masing 1. Ayatno Desa Kalikajar dari PDIP. 2. Setyo Desa Karangduren dari PKN. 3. Uut Trias Yanuar Desa Selaganggeng dari Golkar. 4. Joko Pranoto Desa Tunjungmuli dari PKB. 5. Suratman Desa Siwarak, dari PKB dan 6. Suwito Desa Purbasari, dari PKB.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Purbalingga diminta secepatnya mengusulkan Pj Kepala Desa yang mengundurkan diri karena menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg). Usulan itu diserahkan kepada camat dan dilanjutkan kepada Bupati Purbalingga.
Plt Asisten 1 Sekda Yani Sutrisno Udhi Nugroho menjelaskan, mekanisme pengajuan mundur kades muaranya ada di Bupati. Sesuai peraturan KPU RI juga sudah diatur soal pengunduran diri kades jika terkait parpol dan caleg.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2003 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota se Indonesia. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: