Tak Punya Caleg Tapi Perolehan Suara Memenuhi Syarat Dapatkan Kursi, Ini Penjelasan KPU Purbalingga

Tak Punya Caleg Tapi Perolehan Suara Memenuhi Syarat Dapatkan Kursi, Ini Penjelasan KPU Purbalingga

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari A Ramzah.-KPU PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua Partai Politik (Parpol) tidak memiliki bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Purbalingga. Sehingga, dalam surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, kedua Parpol tersebut tidak terdapat nama calon anggota legislatif (caleg).

Dua Parpol tersebut, yakni Partai Buruh yang tak memiliki kepengurusan di Kabupaten Purbalingga. Serta, Partai Garuda yang tak mendaftarkan bacaleg, meski memiliki kepengurusan di Kabupaten Purbalingga.

Lantas bagaimanakah, status suara yang masuk bahkan jika jumlah suara Parpol tersebut, memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Purbalingga periode 2024-2029?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari A Ramzah mengatakan, ada aturan yang mengatur hal tersebut.

"Jika nantinya ada yang pemilih yang mencoblos, maka suara masuk partai. Kemudian pertanyaannya jika suaranya memenuhi atau bisa mendapatkan kursi? Maka, bisa diisi oleh caleg yang ada di pemilihan atasnya, dalam hal ini bacaleg provinsi," jelasnya dalam acara Bawaslu di Wisma Tien Catering, Rabu, 24 Mei 2023.

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan, saat ini, pihaknya tengah bersiap masuk dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin), pendaftaran bacaleg.

Terkait pendaftaran bacaleg, dia menjelaskan, tercatat ada 643 nama yang diajukan oleh Parpol menjadi bacaleg DPRD Kabupaten Purbalingga periode 2024-2029.

Terdiri dari 382 bacaleg laki-laki dan 261 bacaleg perempuan. Rata-rata Parpol menurutnya sudah memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Dia juga mengungkapkan, pada masa perpanjangan pengajuan nama bacaleg, ada satu Parpol yang menambah jumlah nama bacaleg. 

Yakni, Partai Ummat, yang sebelumnya mendaftarkan 15 bacaleg. Namun, pada masa perpanjangan menambah dua nama bacaleg lagi. Sehingga, total menjadi 17 nama bacaleg.

"Partai Ummat mengajukan penambahan nama bacaleg," jelasnya.

Terkait hasil vermin, nantinya KPU Kabupaten Purbalingga akan mengundang parpol, untuk disampaikan hasilnya. 

Nanti akan diumumkan, bacaleg yang harus melengkapi berkas pendaftaran dan bacaleg yang sudah lengkap. "Nanti akan ada pertemuan tersendiri," ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: