KPU Kembali Terima Daftar Bacaleg dari 2 Parpol Paska terbitnya Peraturan KPU no 505

KPU Kembali Terima Daftar Bacaleg dari 2 Parpol Paska terbitnya Peraturan KPU no 505

Salah satu Parpol ajukan perbaikan daftar Bacaleg nya ke KPU Cilacap, Minggu 21 Mei 2023.-KPU CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Menyusul diterbitkannya Peraturan KPU No 505 tertanggal 20 Mei 2023 perihal pengajuan kembali Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Provinsi maupun Daerah akibat kendala pada aplikasi Silon atau kendala lainya.

Ada 4 Partai Politik (Parpol) melakukan pengajuan Bacaleg yaitu PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PKB, namun hanya 2 partai yang mengajukan Bacaleg nya ke KPU yaitu Hanura dan PSI.

"Setelah Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional sekarang menyusul Partai Hanura dan PSI yang mengajukan daftar Bacaleg baru," kata Weweng Maretno, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu  KPU Cilacap, Senin 22 Mei 2023.

Menurut Weweng, setelah beberapa Parpol bersurat kepada KPU Pusat mengenai pengajuan kembali Bacaleg, KPU Kabupaten Cilacap hingga saat ini menerima kembali daftar Bacaleg dari 4 Parpol.

"Kalau yang bersurat ke KPU Pusat total ada 8 Parpol namun untuk KPU Cilacap baru 4 Parpol yang mengajukan daftar Bacaleg, selebihnya ketika dikonfirmasi Parpol lainnya merasa sudah cukup dengan daftar Bacalegnya," lanjut Weweng.

Untuk Partai Hanura sebelumnya tersubmit 2 Bacaleg kemudian mengajukan kembali menjadi 6 Bacaleg, sedangkan PSI sebelumnya ada 27 yang tersubmit kemudian mengajukan kembali menjadi 42 Bacaleg.

"Total saat ini ada 716 Bacaleg dari sebelumnya berjumlah 695, dari jumlah terbaru, 442 Laki- laki dan 274 Perempuan, untuk Bacaleg perempuan masih memenuhi kuota yaitu 38,27 persen," tuturnya.

Pihak KPU berkomitmen untuk melayani para Parpol yang hendak melakukan pengajuan kembali daftar Bacalegnya, asalkan sesuai aturan serta persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Parpol yang bersangkutan.

"Kita komitmen lakukan pelayanan, karena sudah menjadi tugas kami, kita standby hingga pukul 23.59 pada masa perbaikan daftar Bacaleg hingga tanggal 23 Mei 2023 mendatang," pungkas Weweng.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: