SIAP-SIAP! Musim Kemarau di Purbalingga Diprediksi Datang Bulan Juni

SIAP-SIAP! Musim Kemarau di Purbalingga Diprediksi Datang Bulan Juni

Penyaluran air berasih saat musim kemarau oleh BPBD Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Awal musim kemarau di Kabupaten Purbalingga, diprediksi akan terjadi pada awal Juni 2023 mendatang. 

Hal itu mendasari Buletin  Prakiraan Musim Kemarau Jawa Tengah Tahun XIII Nomor 03 bulan Maret 2023 dari Stasiun Klimatologi Jawa Tengah. Serta, surat dari Stasiun Geofisika Banjarnegara Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga Priyo Satmoko mdnjelaskan, berdasarkan dua hal tersebut, awal Musim Kemarau wilayah selatan Kabupaten Purbalingga diprediksi terjadi pada bulan Juni dasarian I.

"Yakni, meliputi Kecamatan Kemangkon, Bukateja, Kejobong, Kaligondang, Purbalingga, Kalimanah, Bojongsari, Padamara, Pengadegan. Serta, sebagian wilayah Kecamatan Kutasari dan Mrebet," jelasnya, Selasa, 16 Mei 2023.

BACA JUGA:Calon Haji Cadangan Tahun 2023 Sebanyak 95 Orang, Ini Rinciannya

Sedangkan, musim kemarau di wilayah utara dan barat laut Kabupaten Purbalingga diprakirakan terjadi pada bulan Juni dasarian II.

Wilayah tersebut, meliputi Kecamatan Karangreja, Karangmoncol, Rembang, Karanganyar, Bobotsari, serta  sebagian besar wilayah Kecamatan Mrebet dan Kutasari .

"Sifat hujan periode musim kemarau 2023 diprakirakan Bawah Normal (BN) meliputi hampir seluruh wilayah. Kecuali sebagian kecil wilayah barat daya meliputi Kecamatan Karangreja, Kutasari dan Mrebet diprakirakan Normal (N)," lanjutnya.

Sedangkan, untuk puncak musim kemarau di semua wilayah diprakirakan pada bulan Agustus 2023.

"Panjang musim kemarau wilayah utara dan barat daya 11 dasarian, serta wilayah selatan 12 dasarian, yang berpotensi terjadi bencana kekeringan/kekurangan air bersih," ujarnya.

Dalam rangka kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana kekeringan/kekurangan air bersih, perlu dilakukan sejumlah langkah antisipasi. 

Diantaranya adalah himbauan kepada masyarakat agar hemat dan cermat dalam penggunaan air, penyuluhan penggunaan air irigasi secara hemat dan efisien, pengaturan distribusi air pada transmisi/jaringan pipa PDAM.

Mengambil sumber air alternatif yang memungkinkan dapat dimanfaatkan, serta penyediaan peralatan penampungan air bersih/torn, yang pada saatnya dimanfaatkan untuk pendistribusian bantuan air bersih. 

Sementara itu, para camat diminta segera melaporkan wilayah yang mengalami kekeringan/ kekurangan air bersih paling lambat tanggal 31 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: