Enam Desa di Ajibarang Wajib Punya Rencana Pemanfaatan TKD untuk Taman Desa

Enam Desa di Ajibarang Wajib Punya Rencana Pemanfaatan TKD untuk Taman Desa

Desa Pancurendang bakal menambah pembangunan taman desa yang saat ini sebagian sudah dibangun.-yudha Iman Primadi/Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas, dalam sosialisasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Ajibarang di Pendopo Ajibarang mengingatkan pada Desa Pancurendang, Lesmana, Ajibarang Kulon, Ajibarang Wetan, Pandansari, dan Pancasan agar mempunyai rencana pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk taman desa.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinperkim Banyumas, Khelmy Tibyani mengatakan, terkait taman desa, di RDTR amanatnya adalah volume atau luasan taman desa adalah 20 persen.

Sehingga, dengan luasan yang masuk kawasan perkotaan di Ajibarang sebesar 648 hektare, 20 persennya yaitu 130 hektare. Enam desa yang masuk RDTR Perkotaan Ajibarang harus memiliki program tersebut.

BACA JUGA:PPK Sumpiuh Harapkan Partisipasi Politik Pemilu 2024 Meningkat

"Kalau 130 hektare dibagi enam desa, satu desa sekitar 20an hektare dikurangi lapangan atau kuburan yang sudah ada. Nanti kita hitung kuburan di enam desa ini yang masuk perkotaan Ajibarang berapa hektare.

Lapangan masing-masing desa totalnya ada berapa hektare, tamannya ada berapa hektare dan kekuranngannya harus dipenuhi karena menjadi bagian check list yang dihitung Kementerian," katanya.

Khelmy meminta pada Desa Pancurendang, Lesmana, Ajibarang Kulon, Ajibarang Wetan, Pandansari, dan Pancasan agar menyampaikan luasan taman desa yang sudah dibangun dan yang akan baru akan dibangun berapa. Ada kewajiban masing-masing desa harus mempunyai rencana pemanfaatan TKD untuk taman desa.

BACA JUGA:Pangan Kolam Ikan Mina Sehat Pancasan dari Pelet Maggot Produksi BUMDes

Khelmy mengapresiasi Desa Pancurendang yang sudah membangun taman desa dan akan menambahnya. 

"Ini nanti di push harus segera terwujud," ingat dia.

Khelmy melanjutkan, terkait taman desa, kewenangannya ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari Dinperkim Banyumas terkait taman desa di enam desa pada wilayah perkotaan Ajibarang sebatas membantu komunikasi. Desa lain untuk taman desa yang masih dalam rencana, misalnya Desa Pancasan harus ada sebagian TKD yang dimanfaatkan untuk taman desa.

BACA JUGA:Tukar Saldo DANA Rp 200 Ribu Per hari dari Snack Video, 100 Persen Berhasil

"Jadi nanti RDTR kawasan perkotaan Ajibarang ini bisa terwujud sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: