Polsek Sumpiuh Amankan Dua Orang karena Gasak Uang Jumat Amal di SD?

Polsek Sumpiuh Amankan Dua Orang karena Gasak Uang Jumat Amal di SD?

Anggota Polsek Sumpiuh menujukan barang bukti yang digasak oleh tersangka di SDN 1 Selanegara, Senin (15/5).-fijri Rahmawati/Radarmas-

"Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun, pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 e dan 4 e," tandas Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka masih mendekam di balik jeruji di Mapolsek Sumpiuh. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: