Polsek Sumpiuh Amankan Dua Orang karena Gasak Uang Jumat Amal di SD?
Anggota Polsek Sumpiuh menujukan barang bukti yang digasak oleh tersangka di SDN 1 Selanegara, Senin (15/5).-fijri Rahmawati/Radarmas-
"Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun, pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 e dan 4 e," tandas Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka masih mendekam di balik jeruji di Mapolsek Sumpiuh. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: