MANTAP! Pasar Rakyat Bukateja Sudah Bersertifikat SNI, Satu dari 14 di Jawa Tengah
Aktifitas perdagangan di Pasar Rakyat Bukateja, saat dikunjungi Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kepala Dinas Perindustruan dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten PURBALINGGA Johan Arifin mengungkapkan, Pasar Rakyat Bukateja di Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PURBALINGGA, menjadi pasar bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinperindag Kabupatem Purbalingga Johan Arifin kepada Radarmas, ketika ditemui di Gedung A Kompleks Setda Purbalingga, Senin, 15 Mei 2023.
"Pasar Rakyat Bukateja sudah mengantongi sertifikat SNI," katanya.
Dia menjelaskan, dengan diterimanya sertifikat SNI dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) tersebut, maka pelayanan yang ada di pasar tersebut sudah seluruhnyabbll berstabdar nasional.
"Termasuk semua alat ukur yang ada pada para pedagang di Pasar Rakyat Bukateja semuanya sudah berstandar nasional. Alat ukur secara berkala dilakukan standarisasi oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga," jelasnya.
Dengan adanya sertifikat SNI tersebut, masyarakat bakal lebih terlindungi saat berbelanja di Pasar Rakyat Segamas.
Johan mengungkapkan, sertifikat SNI tersebut diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat Bursa Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) di GOR Satria Purwokerto, Jumat, 13 Mei 2023 lalu.
Sertifikat diterima langsung oleh Kepala Pasar Bukateja, Somikhin. Selain Pasar Rakyat Bukateja, ada delapan pasar rakyat lainnya di Jawa Tengah yang menerima sertifikat SNI, saat acara tersebut.
Sertfikat SNI yang diterima Pasar Rakyat Bukateja bernomor SNI 8152: 2015, yakni sebagai pasar rakyat dengan kategori tipe 2.
Sekedar tahu, di Indonesia ada 41 pasar rakyat sertifikat SNI. Sedangkan, di Provinsi Jawa Tengah ada 14 pasar rakyat bersertifikat SNI.
Johan juga mengungkapkan, penerapan SNI pada pasar rakyat merupakan, wujud komitmen pemerintah Kabupaten Purbalingga, serta pelaku usaha, untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: