Pastikan Pencalonan DPRD Diumumkan, Bawaslu Datangi KPU

Pastikan Pencalonan DPRD Diumumkan, Bawaslu Datangi KPU

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Joko Prabowo tengah memeriksa pengumuman di KPU Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.

Hal itu dilakukan untuk memastikan KPU Kabupaten Purbalingga sudah mengumumkan Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten/kota Kabupaten Purbalingga.

Yakni, di papan pengumuman KPU Kabupaten Purbalinga, website resmi KPU Kabupaten Purbalingga, serta media sosial KPU Kabupaten Purbalingga, sejak 24 April 2023.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Joko prabowo mengatakan, pengawasan dilakukan untuk Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam rangka pencegahan potensi sengketa proses pencalonan DPRD Kabupaten Purbalingga.

Anggota Bawasalu Purbalingga lainnya Teguh Irawanto menambahkan, selain mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Purbalingga pada tanggal 24 April 2023

"Kami meminta kepada KPU untuk melaksanakan seluruh proses Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan Perundang-undangan," jelasnya.

Diketahui, berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Purbalingga Nomor13/PL.01.4/Pu/3303/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilu serentak Tahun 2024, secara umum memuat beberapa hal.

Antara lain ketentuan Dokumen Pengajuan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pengajuan, ketentuan pengajuan bakal Calon Anggota DPRD serta ketentuan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Pengajuan Bakal Calon. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: