Bawaslu Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Purbalingga Pemilu 2024

Bawaslu Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Purbalingga Pemilu 2024

Setiawati dan Joko Prabowo, saat mengikuti kegiatan sosialisasi di radio milik Pemkab Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA, ikut mensosialisasikan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi jumlah kurnsi anggota DPRD Kabupaten PURBALINGGA, pada Pemilu 2024. Meskipun, hal itu menjadi ranah utama dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PURBALINGGA.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purbalingga Setiawati mengatakan, selain melakukan pengawasan saat penetapan Dapil dan alokasi jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, pada Pemilu 2024. Pihaknya, juga ikut mensosialisasikan di berbagai platform, mulai dari media sosial, selebaran hingga iklan di media online.

Hal itu, dilakukan karena Bawaslu merupakan salah satu lembaga penyelenggaran Pemilu. Sehingga, bertanggungjawab atas suskesnya penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dia menambahkan, sebelumnya Bawaslu juga melakukan pengawasan saat penetapan Dapil dan alokasi jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, pada Pemilu 2024. 

"Pengawasan ini mengedepankan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran dalam tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota," kata Koordiv SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Purbalingga ini.

Diungkapkan, sebagai upaya pencegahan Bawaslu Purbalingga melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Purbalingga serta melayangkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Purbalingga.

"Isinya yaitu KPU dalam menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi memperhatikan prinsip penyusunan daerah pemilihan yang terdiri dari 7 prinsip," ujarnya. 

Yakni, data yang digunakan adalah data yang termutakhir, peta wilayah yang digunakan adalah yang termutakhir, ketaatan terhadap prosedur, mengumumkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, melakukan uji publik, serta menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Purbalingga tidak menemukan dugaaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Purbalingga dan saat ini KPU RI telah menetapkan Daerah Pemilihan dan alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota seabgaimana pada PKPU 6 Tahun 2023.

Diketahui, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang diberi wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. Tidak terkecuali tahapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024.

“Selain Undang-Undang 7 Tahun 2017, dalam melakukan pengawasan penataan dapil Bawaslu juga mempedomani Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, PKPU 3 Tahun 2022, PKPU 6 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022,” jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Joko Prabowo.

Sebagai informasi bahwa di Kabupaten Purbalingga terdiri dari 5 Daerah Pemilihan dengan 50 kursi. 

Adapun lebih rinci untuk Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di Kabupaten Purbalingga yaitu Dapil Purbalingga 1 (Purbalingga, Kemangkon, Bukateja) dengan alokasi kursi 10.

Dapil Purbalingga 2 (Kalimanah, Padamara, Kutasari, Bojongsari) dengan alokasi kursi 12. Dapil Purbalingga 3 (Mrebet, Bobotsari, Karangreja, Karangjambu) dengan alokasi kursi 10.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: