Begini Modus Pembobol Toko di Sokaraja, Kasat Reskrim : 2 Orang Masih DPO

Begini Modus Pembobol Toko di Sokaraja, Kasat Reskrim : 2 Orang Masih DPO

Begini Modus Pembobol Toko di Sokaraja, Kasat Reskrim : 2 Orang Masih DPO. --

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Tiga pelaku pembobol salah satu toko di Desa Klahang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sokaraja dan Unit Reskrim Polsek Sumbang

Ketiga pelaku yaitu K (54) warga Domiyang Paninggaran Pekalongan, M (40) warga Sembungharjo Genuk Semarang, dan EK (24) warga Selabaya Kalimanah Purbalingga, berhasil diamankan setelah dilaksanakan patroli hunting Sabtu (8/4) di wilayah Sumbang. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu melompat pagar lalu merusak gembok. 

"Jadi modusnya terduga pelaku masuk kedalam toko dengan cara melompat pagar gerbang kemudian merusak gembok pintu dan mengambil barang-barang di dalam toko," ungkap Kasat Reskrim. 

Dan dalam proses penyelidikan, Kasat Reskrim menuturkan, Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar TKP, meminta keterangan dari korban serta saksi melihat kendaraan sejenis Xenia warna Putih sebagai Sarana terparkir di TKP. 

"Dan pada hari Sabtu (8/4) kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sekitar Sumbang. Selanjutnya tim kami bergerak melakukan patroli hunting," jelasnya.

Lalu sekitar pukul 04.30 WIB, saat Unit Resmob melintas di desa Banteran Kecamatan Sumbang,  didapati satu unit kendaraan Xenia warna Putih sedang parkir di depan pangkalan Gas dan di duga akan melakukan pencurian

"Pada saat akan diamankan salah satu pelaku melarikan diri dan tiga pelaku yang lain dapat diamankan. Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Banyumas" paparnya.

Menurutnya pun, saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan  2 pelaku DPO masih dalam pengejaran. 

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: