Tetap Kerja Saat Jadwal Cuti Bersama, Wajib Dapat Upah, Begini Penjelasannya

Tetap Kerja Saat Jadwal Cuti Bersama, Wajib Dapat Upah, Begini Penjelasannya

PULANG KERJA : Para tenaga kerja pabrik rambut dan bulu mata saat pulang kerja.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Penetapan hari libur dan cuti bersama telah diberlakukan oleh pemerintah.

Termasuk cuti bersama untuk perusahaan dengan pekerja pabriknya. Meski bersifat pilihan, namun jika ditemukan pekerja tetap aktiiftas di pabrik saat masuk cuti bersama, pekerja bersangkutan wajib diberikan upah dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

“Libur dan cuti bersama hari keagamaan seperti Ramadan-Lebaran, sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dengan surat edarannya. Termasuk pengaturan tata cara cuti bersama yang bisa disepakati juga oleh pekerja atau perwakilan pekerja,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Heriyanto, Jumat 31 Maret 2023.

Menurutnya, ketika pekerja mengikuti cuti bersama yang sudah diatur surat edaran, maka jatah cuti tahunan berkurang. Sebaliknya jika hari cuti bersama tetap masuk kerja, maka tidak mengurangi jatah cuti tahunan, sekaligus wajib diberikan upah seperti hari kerja biasa.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purbalingga, Mulyono mengatakan dalam aturan sudah jelas pengusaha wajib memberikan THR. Itupun belum semua pekerja di atas masa kerja satu tahun dibayar THR minimal jumlah sama dengan gaji terakhir.

Untuk diketahui, total jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Purbalingga yang mengalir ke puluhan ribu pekerja pabrik rambut dan bulu mata mencapai Rp 77 miliar lebih.  Menyusul adanya kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.130.980,94.

Jumlah itu jika dibuat rata- rata dari total 36.161 orang pekerja pabrik rambut PMA. Dengan asumsi minimal dibayarkan satu kali gaji sesuai UMK Rp 2.130.980,94 per bulan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: