Polisi Amankan 20 Ribu Buah Petasan Tanpa Izin di Banyumas, Para Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Kasatreskrim menunjukan barangbukti petasan renteng yang diamankan sebelum dijual (29/3/2023).-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Peredaran petasan tanpa ijin di Kabupaten Banyumas diungkap Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Dalam pengungkapan kasus itu, Polresta Banyumas mengamankan 5 pelaku yaitu ES (27) warga Kendal, DA (28) warga Kendal, HK (30) warga Kebasen Banyumas, YUM (23) warga Cilacap, dan MN (20) warga Cilacap.
BACA JUGA:Edarkan Petasan Tanpa Ijin, 5 Pelaku Diamankan Polresta Banyumas
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, dari tangan kelima pelaku diamankan barang bukti berupa 20 ribu buah petasan.
"Sebanyak 20 ribu butir petasan berbagai jenis merek kita amankan, misalkan ini saya ambil contohnya seperti jenis mercon itu sebanyak 1.700 Kemudian ada beberapa petasan lagi seperti petasan renteng ini ada sekitar 10.000," jelas Kasat Reskrim.
Selain petasan, bahan peledak juga diamankan sebanyak 30 Kg dari tangan YUM (23) dan MN (20) senanyak 30 Kg.
"Yang Barang bukti paling banyak itu kita amankan dari TKP terakhir di Patikraja, termasuk jenis bahan peledak itu sebanyak 30 Kg kita amankan," paparnya.
BACA JUGA:Awas Potensi Susulan Usai Tebing 15 meter Longsor, Jalur Banjarnegara-Dieng via Plipiran Ditutup
Dan atas perbuatannya, menurutnya, para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.
BACA JUGA:Korsleting Listrik, Sebuah Rumah Ludes Terbakar di Karanggude Kulon Karanglewas
"Ancamannya 12 tahun penjara," tutupnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: