Edarkan Petasan Tanpa Ijin, 5 Pelaku Diamankan Polresta Banyumas

Edarkan Petasan Tanpa Ijin, 5 Pelaku Diamankan Polresta Banyumas

Tersangka penjual petasan dikawal anggota PRC (Presisi Reaksi Cepat) Polresta Banyumas (29/3/2023).-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan 5 pelaku pengedar petasan tanpa ijin di Kabupaten Banyumas. 

Kelima pelaku yang diamankan yaitu ES (27) warga Kendal, DA (28) warga Kendal, HK (30) warga Kebasen Banyumas, YUM (23) warga Cilacap, dan MN (20) warga Cilacap. 

BACA JUGA:Begini Kronologi Rumah Hangus Terbakar di Karanggude Kulon Karanglewas, Pemilik Alami Kerugian Rp200 juta

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S mengatakan, kelima pelaku itu diamankan di tiga TKP yang berbeda. 

"Pengungkapan kasus pertama itu hari Jumat (24/3) jalan Overste Isdiman, kasus kedua hari Minggu (26/3) juga jalan Overste Isdiman dan ketiga Selasa (28/3) kemarin di Kedungwiringin Patikraja," katanya saat konfrensi pers di Pendopo Mapolresta Banyumas, Rabu (29/3). 

BACA JUGA:Korsleting Listrik, Sebuah Rumah Ludes Terbakar di Karanggude Kulon Karanglewas

Kasat Reskrim juga menjelaskan, dalam melakukan aksinya ke lima pelaku ini tidak saling mengenal. 

BACA JUGA:Awas Potensi Susulan Usai Tebing 15 meter Longsor, Jalur Banjarnegara-Dieng via Plipiran Ditutup

"5 pelaku ini tidak ada keterkaitan, dan rencana petasan tanpa ijin ini dijual, dan digunakan pada saat bulan suci ramadhan," sambungnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: