Ini Total Aliran Uang THR Pabrik Rambut di Purbalingga

Ini Total Aliran Uang THR Pabrik Rambut di Purbalingga

Ribuan : Jumlah penerima THR tahun ini untuk pekerja pabrik rambut hingga 36.161 orang. Total nominal se Purbalingga mencapai Rp 77 miliar lebih-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Total jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Purbalingga yang mengalir ke puluhan ribu pekerja pabrik rambut dan bulu mata mencapai Rp 77 miliar lebih.  Menyusul adanya kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.130.980,94.

Jumlah itu jika dibuat rata-rata dari total 36.161 orang pekerja pabrik rambut PMA. Dengan asumsi minimal dibayarkan satu kali gaji sesuai UMK Rp 2.130.980,94 per bulan. 

“Jumlah itu hanya taksiran rata-rata jika semua pabrik mematuhi aturan THR. Nominal uang hingga Rp 77 miliar lebih hanya jika dirata- rata sekali gaji UMK,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, Heriyanto, Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:36.161 Pekerja Pabrik PMA Bakal Terima THR, Ini Penjelasan Dinaker

Pemberian THR itu dilakukan dalam kurun waktu maksimal H-7 lebaran. Perusahaan seperti pabrik rambut dan industri segera disurvei kesiapannya dalam memberikan THR. Tunjangan yang dibayarkan satu kali gaji minimal UMK yaitu masa kerja satu tahun.

Artinya untuk setiap pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat 1 (satu) bulan upah.

Selanjutnya, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Besaran dihitung  dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan upah satu bulan.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi yang ada, THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan. THR ini dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum perayaan Hari Raya Keagamaan, biasanya Lebaran.

Ketua Konfederasi SPSI Purbalingga, Mulyono mendukung langkah pemerintah mengawal THR untuk pekerja pabrik. Karena puluhan ribu pekerja itu berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. (amr)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: