UN dan Ujian Sekolah Dihapuskan Mulai Tahun Ini
Ilustrasi pelajar SMP sedang mengerjakan ujian--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Mulai tahun ini UN dan ujian sekolah dihapuskan. Hal tersebut mengacu Berdasarkan SE Mendikbudristek nomer 1 tahun 2021 tentang ujian nasional.
"Di dalam pasal 13 huruf E dikatakan bahwa ketentuan mengenai ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan yang diatur dalam Permendiknbud nomor 43 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan UN dikatakan tidak cabut dan tidak berlaku," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Joko Wiyono melalui Kepala Seksi Kurikulum SD Muhamad Robani.
Robani menuturkan, mulai tahun 2022-2023 ini ujian sekolah tidak dilaksanakan. Dasarnya permendikbudristek no 21 tahun 2022 tentang standar penilaian pendidikan pada anak PAUD, jenjang pendidikan dasar menengah.
"Untuk menentukan kelulusan sekaligus kenaikan digunakan penilaian sumatif yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik. Sebagai dasar penentuan pertama kenaikan kelas dan kelulusan satuan pendidikan," jelasnya.
Lanjut, untuk kelulusan khususnya kelas 6 dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran.
"Dan juga ekstrakurikuler dan prestasi lain jika ada, pada kelas 5 dan 6 yang diperhitungkan.
Untuk kelas 4 tidak, karena sudah menggunakan kurikulum merdeka. Sehingga kalau diambilkan rata-rata sudah tidak sesuai," pungkasnya. (aam).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: