Izin Parkir Lokasi Khusus Bisa Dicabut, Ini Penjelasannya

Izin Parkir Lokasi Khusus Bisa Dicabut, Ini Penjelasannya

Tertib : Parkir lokasi khusus di Pasar Segamas Purbalingga sudah tertib aturan.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID- Rekomendasi izin dari Dinas Perhubungan untuk juru parkir lokasi khusus, bisa dicabut sewaktu- waktu. Yaitu ketika ada pelanggaran tarif, sengketa antar pengurus parkir sampai pelanggaran lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka didampingi Kabid Lalulintas Sunarno menjelaskan, parkir lokasi khusus seperti toko moderen, rumah sakit, tempat wisata.

"Ketika kami sudah menerbitkan SK parkir atas nama seseorang, maka juru parkir atau pemilik SK itu bertanggungjawab pada perparkiran di sana. Lalu menjalankan hak dan kewajiban mereka," tegasnya, Rabu 22 Maret 2023.

Dinas juga tetap mengevaluasi semua SK parkir yang dikelola Dinhub. Jika ada laporan pelanggaran maka akan dikroscek dan diputuskan melalui kebijakan yang dimilikinya.

"Saat pengelola parkir sudah mengantongi izin resmi dan bisa menjalankan sesuai aturan, maka aman-aman saja," katanya.

Untuk diketahui, puluhan toko moderen berjejaring  di Kabupaten Purbalingga belum semua membayar retribusi parkir. Namun untuk sementara belum diterapkan sanksi. (amr)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: