Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Kasatpol PP : Tunggu Surat Edaran

Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Kasatpol PP : Tunggu Surat Edaran

--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Selain akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Banyumas, selama bulan suci Ramadhan. 

Satpol PP Banyumas juga merencanakan akan menyidak warung-warung yang tidak berijin dalam menjual minuman keras (miras). 

"Rencana nanti kita akan ada giat operasi warung-warung miras juga yang tidak berijin," kata Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra, Senin (20/3). 

Kemudian untuk pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), Setia menjelaskan, tunggu surat edaran. 

BACA JUGA:Selama Ramadhan, Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Banyumas akan Dibatasi

"Akan  dirapatkan, jadi seperti tahun sebelumnya, nanti ada surat edaran dari pak Bupati juga," sambungnya. 

Sementara, untuk warung makan yang buka disiang hari, tidak ada larangan. Akan tetapi dihimbau untuk menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa. 

"Warung makan tetap buka, tidak ada larangan, hanya saja dihimbau menghormati orang yang berpuasa, seperti tirai ditutup. Jadi menghormati saja," terangnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: