Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi, Minimal Vaksin Dosis Pertama

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi, Minimal Vaksin Dosis Pertama

Kereta Api Kutojaya Selatan saat berhenti di stasiun Jeruklegi, Selasa 28 Februari 2023.-JULIUS/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi berbeda dengan kereta api jarak jauh pada angkutan lebaran ini. Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi harus sudah vaksin dosis pertama.

Aturan ini adalah aturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022. 

VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, syarat untuk KA Lokal dan Aglomerasi diantaranya yaitu vaksin minimal dosis pertama.

"Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR," tuturnya. 

Syarat lainnya adalah bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

BACA JUGA:Syarat Naik Kereta Api Lebaran, Wajib Vaksin Booster untuk 18 Tahun ke Atas

Penumpang KA dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap. 

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Sementara itu, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi yang kemudian berganti menjadi SatuSehat Mobile dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. 

"Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: