Pemerintah Siapkan Formula PAW Kades Dua Desa, Ini Tahapannya
Pilkades : Pemungutan suara saat Pilkades serentak yang dilaksanakan tahun 2022 lalu.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua desa di Kabupaten PURBALINGGA, belum memiliki pejabat kepala desa (kades) definitif, yakni Desa Krangean, Kecamatan Kertanegara dan Desa Sindang Kecamatan Mrebet. Saat ini dua desa itu dijabat Penjabat (Pj) Kades.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga sedang menyiapkan formula pengisian jabatan kades definitif tahun ini melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto menjelaskan, saat ini sedang disiapkan telaah PAW di dua desa itu.
"Rencana Senin 13 Maret 2023 akan diadakan rapat soal PAW ini. Saat ini kami sudah mendapatkan data di lapangan soal kondisi di dua desa itu," jelasnya, Jumat 10 Maret 2023.
Lebih lanjut dikatakan, adanya mekanisme PAW karena masa jabatan kades di dua desa itu masih dua tahunan. Jikalau dilaksanakan Pilkades reguler, belum memungkinkan.
Untuk diketahui, kades yang terpilih dalan Pergantian Antar Waktu (PAW), pada tahun 2022 lalu di Desa Krangean mengundurkan diri. Kemudian diisi PJ dan sampai saat ini masih berjalan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga Sadono menambahkan, Pj Kades bertugas hingga ada pejabat definitif. Untuk Desa Sindang, karena kepala desa lama tersangkut persoalan hukum.
Sadono mengungkapkan, untuk pengisian kades definitif di Desa Krangean, Pemkab Purbalingga masih membahas dengan cermat. Apalagi masih ada moratorium pengisian kades hingga Pemilu 2024 usai.
"Nanti apakah bisa dilakukan pengisian jabatan kades definitif melalui PAW lagi atau tetap diisi Pj Kades. Nanti akan dicari formulasi terbaik," jelasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: