Pengusaha Kapal di Cilacap Kembali Pertanyakan Soal Biaya Tambat Labuh Kapal

Pengusaha Kapal di Cilacap Kembali Pertanyakan Soal Biaya Tambat Labuh Kapal

Audiensi pengusaha kapal dengan HNSI Cilacap-RAYKA/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengusaha kapal nelayan di bawah 30 gross ton (GT), kembali mempertanyakan tindak lanjut soal tuntutan biaya tambat  labuh di Pelabuhan Perikanan Samudera CILACAP (PPSC) yang memberatkan, ke HNSI CILACAP.

Supriyanto, salah satu perwakilan nelayan dan pengusaha kapal mengatakan, sudah satu bulan sejak tuntuntan tersebut, mereka belum mendapatkan kejelasan dari DPRD Cilacap maupun instansi terkait lainnya.

Menurutnya, pihaknya meminta supaya Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) kembali meninjau surat edaran (SE) terkait biaya tambat labuh kapal di PPSC. Dimana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan 10 persen pasca produksi.

"Jawaban dari masalah tuntutan kemarin soal biaya tambat labuh, tidak sesuai dengan harapan kami. Kami ingin merubah surat edaran tersebut karena tidak sesuai tuntutan kita. Jadi ada miskomunikasi," kata dia. 

Pihaknya pun meminta, agar KKP bisa mengacu pada PP Nomer 75 tahun 2021, dimana biaya tambat labuh kapal hanya Rp 4 ribu perharinya. Apalagi, dengan biaya tambah labuh tersebut, sangat membebani nelayan dimasa paceklik dan cuaca buruk seperti saat ini.

"Kita lihat seperti apa nanti tindak lanjut dari HNSI Cilacap. Pak Ketua HNSI katanya bersedia untuk kembali membawa tuntutan kami ini ke KKP pusat," katanya.

Sementara itu, Ketua HNSI Cilacap, Sarjono mengatakan, pihaknya akan menjadi jembatan bagi nelayan dan pemerintah terkait hal tersebut. 

"Terkait hal tersebut sudah saya sampaikan ke  Dirjen Perikanan Tangkap KKP ke Cilacap beberapa waktu lalu. Dan akan disampaikan ke pihak berwenang ke Direktur KKP pusat. Dari KUD pun juga mengusulkan untuk BBM jangan dikurangi," kata dia.

Pihaknya pun berharap, pemerintah bisa kembali meninjaunya kembali soal biaya tambat labuh kapal, agar nelayan tidak dirugikan. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: