Tahun Ini Belasan Miliar Digelontorkan Untuk Fasilitasi Lembaga Keagamaan dan Guru Madin, Ini Rinciannya

Tahun Ini Belasan Miliar Digelontorkan Untuk Fasilitasi Lembaga Keagamaan dan Guru Madin, Ini Rinciannya

Guru Madin saat menerima bantuan dari Pemkab Purbalingga melalui Bupati, tahun 2022 lalu.-DOK.AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Para guru Madrasah Diniyah (Madin), lembaga keagamaan termasuk pondok pesantren, tahun 2023 ini masih bisa bernafas lega. Karena Pemkab PURBALINGGA masih menggelontorkan bantuan kesra (Bankesra) dan fasilitasi keagamaan.

Kabag Kesejahteraan  (Kesra) Setda Purbalingga, Heru Sri Wibowo merinci, tahun 2023 ini alokasi total untuk Fasilitasi Lembaga Keagamaan dianggarkan Rp  8.057.000.000. Jumlah sebanyak itu akan diperuntukkan bagi 274 lembaga.

"Pemkab melalui Bupati juga masih mengalokasikan anggaran untuk Bankesra.  Total penerima sebanyak 2.648 orang total Rp 5.119.200.000,termasuk didalamnya guru Madin," rincinya, Selasa 28 Februari 2023.

Program itu menurut Heru dilakukan agar para penerima sebagai garda depan dalam mewujudkan Akhlakul Karimah dari aspek agama tetap optimal.

"Mereka ada di depan untuk membawa masyarakat Purbalinhga berakhlak lebih baik. Kami apresiasi dan menganggarkan bantuan tersebut," tambahnya.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM yang kini memasuki dua tahun kepemimpinan berkomitmen mewujudkan masyarakat Purbalingga berakhlakul Karimah mengungkapkan, pada 2022 lalu insentif diberikan kepada 1.620 orang guru madin, 90 pimpinan ponpes, 489 guru ngaji, 162 orang penyuluh agama non PNS dan 385 orang petugas pembantu pencatatan nikah.

Jumlahnya meningkat signifikan dari tahun sebelumnya dalam upaya memperluas cakupan peningkatan kesejahteraan mereka sebagai penerima.

Kemudian, pemkab juga memberikan fasilitasi kegiatan dan lembaga keagaman. Ada 245 kegiatan keagamaan yang difasilitasi selama tahun 2022. Lalu, hibah diberikan kepada 274 lembaga seperti Taman Pendidikan Al Quran (TPA), Madrasah Diniyah, Majelis Taklim, Masjid / Mushola, Gereja, Pondok Pesantren dan Lembaga Keagamaan lainnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: