Korupsi Dana Desa Hingga 700 juta, Mantan Kades di Maos Ditangkap
Tersangka J saat dimintai keterangan oleh Kasatreskrim, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksinal Rp 1 Milyar, Rabu 22 Februari 2023.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang mantan Kepala Desa di Kecamatan Maos dengan inisial J (50) diamankan Satreskrim Polresta CILACAP karena diduga menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya.
Tindak pidana korupsi dilakukan J saat itu menjabat sebagai Kepala Desa periode 2016 - 2022 pada pengelolaan dana desa Tahun 2020 dan Tahap I pengelolaan dana desa tahun 2021 yang dilaksanakan tidak sesuai aturan.
"Jadi ada kegiatan yang belum terealisasi akan tetapi anggarannya sudah turun, dari keterangan saksi dana tersebut dipakai oleh tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov dalam keterangan resminya, Rabu 22 Februari 2023.
Selain itu, terdapat temuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan belanja riil dilapangan, hal itu dikarenakan pelaksana hanya diberi uang oleh tersangka.
"Pelaksana membuat LPJ sesuai APBDes sehingga disitu ketahuan penyimpangan anggaran oleh tersangka," lanjut Gurbacov.
Kemudian, ada beberapa tindakan tersangka seperti uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 dan 2021 yang sudah dipungut tapi tidak disetorkan sekitar Rp.190.000,00.
"Total, Negara dirugikan oleh ulah tersangka sebesar Rp 784.923,000,00," tambah AKP Gurbacov.
Terhadap tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar." Pungkas AKP Gurbacov.(jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: