Investasi Bodong di Purwokerto, Korban Dijanjikan Saham Perusahaan Minyak Sawit di Riau, Ini Kronologinya

Investasi Bodong di Purwokerto, Korban Dijanjikan Saham Perusahaan Minyak Sawit di Riau, Ini Kronologinya

Investasi Bodong di Purwokerto, Korban Dijanjikan Saham Perusahaan Minyak Sawit di Riau--

 PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- SW (59) warga Purwokerto Selatan dan MAS (57) warga Purwokerto Timur diringkus Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas saat berada di wilayah Jakarta Pusat. 

Dua pelaku penipuan berkedok investasi bodong itu diamankan lantaran kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Bagus (57) warga Tasikmalaya yang berdomisili di Sumampir. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Timur, AKBP Sambas Budi Waluyo menjelaskan, kejadia itu terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2019 di komplek SPBU Jalan Overste Isdiman Purwokerto Timur. 

"Awalnya korban Bagus (57) ini ditawari usaha bersama pembuatan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau dan dijanjikan akan diberikan saham perusahaan tersebut," jelas Kapolsek Purwokerto Timur. 

Lalu korban yang merasa yakin, lalu menyanggupi hal itu dengan modal Rp 50 Juta dari kebutuhan anggaran Rp 250 Juta. 

BACA JUGA:Material Tanah Longsor Dibersihkan, Akses Jalan Utama Penghubung Sirau dan Kramat Kembali Bisa Dilalui

"Dan setelah dicek oleh korban, ternyata pabrik tersebut tidak ada," katanya. 

Mengetahui hal itu, oleh pelaku dijanjikan modal usaha dan uang Rp 50 juta itu akan dikembalikan. 

"Namun hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong sehingga korban merasa tertipu dan malaporkan hal tersebut ke Polsek Purwokerto Timur. Atas kejadian tersebut Bagus mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta," jelas Kapolsek. 

Adapun pelaku saat ini telah diamankan saat berada di wilayah Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Pertumbuhan Laba Diiringi Penguatan Pencadangan, BRI Terapkan Manajemen Risiko Yang Prudent

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bendel kompany profile perusahaan, dua lembar rekening koran atas nama Bagus, satu lembar rekening koran atas nama MAS, satu lembar surat kesepakatan serta satu lembar surat pernyataan. 

"MAS dan SW dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: