Tegakkan Perda K3, Ratusan Bendera Parpol dan Banner Tak Berizin Ditertibkan

Tegakkan Perda K3, Ratusan Bendera Parpol dan Banner Tak Berizin Ditertibkan

Petugas Satpol PP tampak menertibkan bendera milik salah satu Parpol di jalan Dr Wahidin Cilacap Kota, Rabu 22 Februari 2023.-SATPOL PP CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3)Satpol PP Kabupaten Cilacap kembali menggelar kegiatan penertiban bendera Partai Politik (Parpol) di sejumlah jalan protokol di kota Cilacap, Rabu 22 Februari 2023.

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan, yang sebelumnya dilakukan dan berhasil menertibkan sekitar 400 bendera Parpol.

"Kemarin sudah kita tertibkan di sepanjang jalan Perintis hingga jalan Jendral Sudirman dan berhasil tertibkan 400 bendera," kata Kasatpol Cilacap Luhur Satrio Muchsin kepada Radarmas.

Untuk hari ini, Kasatpol menyebut kegiatan penertiban dilakukan pada 9 jalan Protokol di lingkup perkotaan dan berhasil menertibkan 197 bendera Parpol. Selain itu sejumlah banner tak berizin dan spanduk turut ditertibkan.

"197 bendera Parpol ditambah 15 banner dengan ukuran sedang, 20 buah banner kecil dan 1 spanduk melintang ditertibkan," lanjut Kasatpol.

Kasatpol menegaskan sudah memberikan pemberitahuan terlebih dahulu terhadap Parpol bahkan sudah diberikan tenggang waktu selama 7 hari tapi belum ada respon.

"Kita sudah berikan pemberitahuan, karena tidak ada respon jadi kita tertibkan dan kita amankan di kantor Satpol PP," tegasnya.

Pihaknya berharap kepada para Parpol atau para pengusaha hendaknya memperhatikan durasi izin dari bendera atau banner yang mereka pasang, apalagi jika dipasang pada Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Jika sudah diberi izin untuk memasang, hendaknya memperhatikan pula durasinya dan yang paling utama adalah bertanggung jawab untuk melepas kembali," pungkasnya.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: