Jatuh Tempo PBB 30 Juli, Ini Wajib Pajak Yang Bikin Pemdes Nombok

Jatuh Tempo PBB 30 Juli, Ini Wajib Pajak Yang Bikin Pemdes Nombok

Petugas pungut PBB saat mulai bekerja di wilayah Kelurahan Karangmanyar, Kalimanah, awal Februari lalu.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan  Terget Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten PURBALINGGA tahun 2023 30 Juli 2023. Pemdes mengeluhkan masih adanya pemilik lahan dan bangunan yang tidak ditempati.

"Tiap tahun pelunasan PBB, desa akhirnya harus nomboki lebih dulu para wajib pajak yang susah dihubungi pemilik rumah/tanah kosong," kata Kepala Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Catur Sutanto, Selasa 21 Februari 2023.

Menurutnya, masih ada anggapan jika tanah dan bangunan yang sudah dibeli hanya untuk aset. Saat SPPT ditagihkan, petugas pungut PBB kesulitan.

BACA JUGA:Hilang Kendali, Minibus Masuk Jurang Sedalam 7 Meter

"Kondisi ini terjadi setiap tahun, desa harus  mengeluarkan dana untuk melunasinya," tambahnya.

Beberapa Kepala Dusun juga mengeluhkan adanya fenomena itu. Khususnya di Komplek perumahan yang hanya dijadikan aset oleh pemilik, namun yang bersangkutan tidak menitipkan ke tetangga maupun yang dipasrahi.

"Kadang saya tinggal dulu, siapa tahun akan dibayarkan sebelum jatuh tempo. Tapi nyatanya, desa tetap nomboki," kata Sutarwo salah satu Kasus di wilayah Kecamatan Kalimanah.

BACA JUGA:Inkubator Bisnis Tuka Tuku Purbalingga Resmi Dilaunching

Ia dan rekan Kadus lainnya mengatakan, tak hanya di wilayah Kecamatan Kalimanah, keluhan rumah/lahan "tak bertuan" yang akhirnya harus ditanggung sementara oleh desa.

Untuk diketahui tahun 2022 lalu target PBB Kabupaten Purbalingga Rp 21 miliar lebih, tahun 2023 ini Rp 25 miliar lebih. Kenaikan itu karena ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tahun 2023 ini. (amr)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: