Bupati Banyumas Minta Kepala OPD Mengoptimalkan Kewajiban Membayar Zakat

Bupati Banyumas Minta Kepala OPD Mengoptimalkan Kewajiban Membayar Zakat

Sosialisasi Instruksi Bupati soal ZIS kepada Kepala OPD, Rabu (15/2) di Pendopo Si Panji. (Dokumen Pemkab Banyumas)--

PURWOKERTO - Bupati Benyumas Achmad Husein meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragam Islam untuk dapat melaksanakan kewajiban zakat. Hal itu Ia sampaikan dalam sosialisasi instruksi bupati, Rabu (15/2) di Pendopo Si Panji. 

 

Terutama, bagi mereka yang sudah memenuhi nishab zakat di wilayah Kabupaten Banyumas. Agar membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang diterima setiap bulan. 

 

Meliputi gaji, tambahan penghasilan pegawai, sertifikasi, jasa pelayanan untuk dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas melalui UPZ masing-masing. 

 

Menurutnya, banyak hal yang bisa diselesaikan oleh Baznas, seperti membantu orang sakit dalam transportasi, biaya berobat, biaya pendidikan, bantuan produktif hingga biaya rehap rumah tidak layak huni  

 

"Pengumpulan zakat, infak, dan sedekah ini untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan," tuturnya. 

 

Termasuk penanganan masalah sosial lain bagi warga yang masuk kategori mustahik, seperti tengah sakit, biaya sekolah, hingga bantuan perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) yang bersifat mendesak dan segera. 

 

Bersifat mendesak yang dimaksud ini adalah  yang tidak bisa diatasi segera oleh BPBD maupun Dinas Sosial bahkan CSR sekalipun. Yang itu perlu perosedur administrasi sehingga membutuhkan waktu hingga seminggu, sebulan atau menunggu penganggaran tahun berikutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: