Pemilu Legislatif 2024, Jumlah Dapil di Cilacap Tidak Ada Penambahan

Pemilu Legislatif 2024, Jumlah Dapil di Cilacap Tidak Ada Penambahan

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno, Selasa 14 Februari 2023.-DOK. JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 untuk Kabupaten CILACAP masih menggunakan 6 Daerah Pemilihan ( Dapil) meski pada tahun 2024 mengalami pertambahan penduduk.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno mengatakan, meski ada penambahan penduduk, tapi jumlah Dapil masih tetap 6.

"Penambahan penduduk tersebut merata pada 24 Kecamatan, sehingga tidak akan ada penambahan Dapil," jelasnya, Rabu 15 Februari 2023.

BACA JUGA:BTT Tahun 2023 Lebih Kecil Dibanding Tahun 2022, Ada apa?

Weweng menyebut dalam penyusunan dapil merujuk pada 7 prinsip penataan yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil, integritas wilayah, Conterminus (cakupan wilayah yang sama), kohesifitas, dan Prinsip Kesinambungan.

"Prinsip kesinambungan menjadi pertimbangan khusus, selama dapil yang telah terbentuk sebelumnya tidak ada masalah karena pelanggaran prinsip, maka ini tetap dipergunakan," jelas Weweng.

Selain itu, telah diadakan uji publik bersama dengan ahli serta partai politik, tokoh masyarkaat serta lembaga terkait, jumlah Dapil di Cilacap masih relevan berjumlah 6 Dapil.

BACA JUGA: Geger, Penemuan Mayat di Waduk Mrica Banjarnegara

"Tidak akan ada perubahan, meski saat ini masih tahapan penetapan pemilih tapi sudah dapat dipastikan tidak akan ada penambahan Dapil, itu sudah menjadi keputusan PKPU nomor 6 tahun 2023 mengenai alokasi kursi dan Dapil," tambah Weweng.

Adapun jumlah Dapil Pemilu Legislatif DPRD Cilacap tahun 2024 dan alokasi kursinya yaitu Dapil 1 dengan alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap Tengah dan Cilacap Utara.

Dapil 2 dengan alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Kawunganten, Bantarsari, Kampung Laut, Gandrungmangu dan Karangpucung.Dapil 3 dengan alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Patimuan, Kedungreja, Sidareja dan Cipari.

Dapil 4 dengan alokasi 10 kursi meliputi Kecamatan Cimanggu, Majenang, Wanareja, dan Dayeuhluhur. Dapil 5 dengan alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Adipala, Kroya, Binangun dan Nusawungu.

Sedangkang Dapil 6 dengan alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Sampang, Maos, Kesugihan dan Jeruklegi.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: