Belum Ada Aturan Soal Buang Sampah Liar, Begini Saran DLH

Belum Ada Aturan Soal Buang Sampah Liar, Begini Saran DLH

Beberapa lintas OPD bersama gotong-royong bersihkan sampah di trotoar pinggir jalan utama di Kalimanah.-DOK.AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PURBALINGGA urun bicara soal fenomena sampah liar di Karangmanyar dan titik lainnya. Dinas belum ada aturan atau regulasi khusus soal sanksi buang sampah liar dari sampah rumahtangga.

"Kalau mau melakukan tindakan sanksi dan sejenisnya, bisa menggunakan peraturan kepala desa atau peraturan kepala kelurahan. Jadi sementara untuk menjalankan aturan itu dari bawah," tutur M  Nurdin Luthofa ST MSi, Kepala Bidang PSLB3PKLH (Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup) DLH Kabupaten Purbalingga, Senin 13 Februari 2023.

Ia juga baru-baru ini dibuat kesal pada suatu wilayah karena membuang sampah sembarangan. Sehingga berserakan dan mengotori lingkungan sekitar. Lalu meski ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara, masih ada yang asal membuang dan tidak enak dipandang.

BACA JUGA:Demi Top Up Judi Online, Pemuda Ini Nekat Gelapkan Sepeda Motor di Purwokerto Timur

"Akhirnya kami turunkan petugas dari THL DLH untuk beramai-ramai membersihkan dan membuangnya ke TPA," tambahnya.

Pihaknya melihat, hal terpenting soal sampah yaitu kesadaran untuk memilah dan membuang sampah pada tempatnya. Kondisi ini yang paling rawan menjadi persoalan jika tak ada kesadaran tinggi menyikapi sampah.

"Tak hanya tugas dinas, namun semua elemen masyarakat harus memiliki kesadaran mengelola sampah," ujarnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: