Denda Administrasi PBB P2 Dihapus Hingga September Tahun Ini

Denda Administrasi PBB P2 Dihapus Hingga September Tahun Ini

ILUSTRASI Pajak-FREEPIK @osaba-

PURWOKERTO - Pemkab Banyumas kembali menerapkan penghapusan denda untuk pajak PBB P2. Kebijakan semacam ini, telah dilakukan Pemkab Banyumas beberapa kali sejak pandemi. 

 

"Ini sama persis seperti yang sebelumnya," kata Kepala Bappenda Banyumas Eko Prijanto. 

 

Dia menambahkan, pembebasan denda pajak PBB P2 tahun ini berlaku sejak awal Februari hingga 30 September. 

 

"Untuk tahun pajak 1994 - 2022," kata dia. 

 

Sehingga masyarakat hanya tinggal membayar pajak pokoknya saja. Sedangkan denda, telah dihapuskan. 

 

Dari catatan Radarmas, pemberian keringanan ini adalah program lanjutan yang tetap berjalan, sejak terjadinya pandemi covid-19 di Indonesia pada Maret tahun lalu. 

 

Pmberian stimulus berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB P2  dinilai mendorong masyarakat tetap membayar pajak. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: