Bus Viral di Sumpiuh Diamankan Satlantas Polresta Banyumas, Ini Pasal Pelanggarannya

Bus Viral di Sumpiuh Diamankan Satlantas Polresta Banyumas, Ini Pasal Pelanggarannya

Satuan lalu lintas Polresta Banyumas berhasil mengamankan unit bus yang viral dimesos karena terobos lampu merah dan membahayakan pengguna motor (722023). Bus tersebut melanggar rambu lalu lintas dan hampir menabrak sepeda motor di simpang Selanegara Sump-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satlantas Polresta Banyumas saat ini telah mengamankan bus penerobos lampu merah yang berakhir adu mulut dengan pengendara motor di persimpangan lampu merah Desa Salanegara Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, Selasa (7/2). 

Sopir Bus Raharja yang adu mulut dengan pengendara motor dan viral di medsos itu saat ini telah diamankan oleh Satlantas Polresta Banyumas setelah dilakukan tindak lanjut. 

Bus Raharja dengan nomor polisi AB 7457 AC jurusan Yogyakarta - Purwokerto itu diamankan oleh Satlantas Polresta Banyumas di terminal Giwangan Yogyakarta, Senin (6/2) malam. 

"Kami menindaklanjuti video yang sempat viral di medsos, yaitu kejadian pada 3 Februari, kurang lebih jam 11.00 WIB Lokasi di persimpangan Salanegara Sumpiuh," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby Anugrah Rachman, Selasa (7/2). 

BACA JUGA:Terkait Amblasnya Jalan Masuk Pasar Manis Purwokerto, Dinperindag Banyumas : Bakal Tangani Secepatnya

Dari video viral itu, Kasat Lantas melanjutkan, tim Satlantas Polresta Banyumas yang dipimpin oleh Kanit Gakkum melakukan penelusuran terhadap bus. 

"Berangkat dari video tersebut, tim kami dari Kanit Gakkum langsung menelusuri bis yang ada di video, memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP berikut juga pengendara motor yang hampir ketabrak," tambahnya. 

Sehingga dari penelusuran yang dilakukan, tim Satlantas Polresta Banyumas berhasil mengamankan sopir bis dan bis di Terminal Giwangan Yogyakarta, Senin (6/2) malam. 

"Sehingga kita dapat identitas dari sopir bis dan bis, dan pada hari senin kemarin kami mengamankan bis berikut sopirnya untuk kita mintai keterangan," jelasnya. 

Sopir bus Raharja dengan inisial WAS (43) saat ini sedang dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Emang Paling Digital, Bank Mandiri Torehkan Kinerja Apik di 2022

"Kita sangkakan dengan pasal 287 dan pasal 311 Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang lalu lintas angkutan jalan karena mengemudi kendaraan yang dapat membahayakan nyawa atau barang untuk ancamannya 1 tahun penjara. Saat ini sopir bus kita masih minta keterangan," jelasnya Kasat Lantas. 

Kasat Lantas juga menghimbau bagi, PO-PO Bus agar dapat mengedukasi para sopirnya untuk tetap tertib berlalu lintas. 

"Kepada pemilik PO Bus agar bisa mengedukasi sopir-sopirnya terkait aturan lalu lintas. Jangan sampai mengejar target, mengejar penumpang sehingga mengabaikan aturan lalu lintas dan dapat berakibat fatal bagi pengendara lain," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: