Minimal 30 Orang Wajib Penuhi Sertifikat Pemadam, Begini Jika Tidak Ada Sertifikat

Minimal 30 Orang Wajib Penuhi Sertifikat Pemadam, Begini Jika Tidak Ada Sertifikat

Petugas pemadam saat pengecekan rutin perlengkapan pabrik yang menggunakan api dan listrik.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kondisi bangunan dan pekerja di suatu pabrik dalam kawasan industri sangat rentan terjadi kasus kedaruratan,seperti kebakaran. Karenanya, sertifikat Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) wajib dikantongi oleh suatu pabrik.

Plt Kabid Pemadam dan Penyelamatan Sat Pol PP Purbalingga, Yulianto SH menegaskan, pihaknya telah melakukan pelatihan di sejumlah pabrik atas dasar pemenuhan K3. 

"Jika sertifikat K3 tidak dipenuhi, maka pihak pembeli produk bisa menolak untuk membelinya," jelasnya, Selasa 7 Februari 2023.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Candi Dimulai, Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Dibidik

Puluhan orang telah dilatih per pabrik untuk bisa mengendalikan perlengkapan dan peralatan pemadam yang ada di pabrik mereka.

"Teori dan praktik dilakukan dalam sehari. Lalu mereka langsung membuktikan penanganan kebakaran dan cara mengatasinya," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, sertifikat pelatihan pemadam kebakaran juga digunakan saat audit dari eksternal pabrik. Termasuk dari kementerian, buyer atau pembeli untuk meyakinkan jika pekerja pabrik, gedung dan lainnya tidak membahayakan.

BACA JUGA:Dua Bencana Alam Terjadi di Cilacap Selama Januari

Hingga sampai tahun 2023 ini, belum ada 50.persen pabrik yang menerapkan pelatihan kebakaran. Bahkan yang sudah terlatih juga ada yang meminta permohonan pelatihan kembali setahun bisa 3 kali.

"Pabrik yang pekerjanya ganti dan sudah bersertifikat, maka penggantinya harus dilatih kembali," ujarnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: