Lingkungan Sungai di Purbalingga Rusak! Ini Penyebabnya

Lingkungan Sungai di Purbalingga Rusak! Ini Penyebabnya

Aliran Sungai Klawing di wilayah Purbalingga yang terus melebar dan rusak pada tepiannya. -DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kerusakan Lingkungan sungai yang masuk wilayah Kabupaten PURBALINGGA semakin parah. Adanya penambangan golongan C di hilir, membuat kondisi di hulu ikut ketarik materialnya.

Imbasnya, erosi,longsor dan sampai merusak lahan sekitar sungai dan mengancam pemukiman.

"Tepian aliran sungai-sungai besar yang masuk wilayah Kabupaten Purbalingga, juga semakin parah," tutur Ketua Purbalingga Reaksi Cepat (PRC), Murbawantik Seno Aji, Jumat 20 Januari 2023.

BACA JUGA:Ditinggal Pemilik, Rumah di Banjing Ludes Terbakar

Pegiat SAR ini juga menilai,aktifitas penambangan golongan C sudah parah. Bahkan yang lebih miris, ada yang tanpa izin,justru merambah ke tanah selain sungai. 

"Parah, ditambah sifat aliran air sungai seperti Klawing,Kacangan, Serayu yang menghantam kanan dan kiri bergantian sepanjang tahun," tambahnya.

Butuh ketegasan dari aparatur pemerintah di semua lini. Tujuannya mengendalikan lingkungan dan pembinaan yang tegas. Karena para pengusaha tambang itu seakan tak ada jera.

BACA JUGA:Pendaftar Calon Panwaslu Kelurahan/Desa di 30 Desa Belum Memenuhi Kuota

"Sebut saja penambangan di Serayu,Klawing dan Kacangan, sungainya sudah tidak karuan kondisinya," katanya.

Ketua Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Rimba Jati, Heru Hariyanto mengungkapkan, tak hanya faktor alam, namun tidak adanya tanaman di bantaran sungai yang kuat menjadikan potensi tergerus erosi besar. Harus ada upaya dalam jangka pendek dan panjang agar bisa melindungi tepian sungai.

“Bisa konservasi jangka panjang, bisa dibangun bronjong dan lainnya secara permanen. Atau program konservasi vegetasi,” tegasnya.

BACA JUGA:Begini Kronologi Penangkapan Kakak Beradik yang Jual Obat Daftar G

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat mengatakan, saat ini soal penambangan galian golongan C menjadi kewenangan penanganan di pemerintah provinsi melalui  satuan kerja yang ada.

"Saat ini kewenangan BBWS SO maupun ESDM. Kami hanya membantu ketika ada perintah berjenjang. Karena perizinan tambang juga ditarik ke provinsi," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: