Pendaftar Calon Panwaslu Kelurahan/Desa di 30 Desa Belum Memenuhi Kuota

Pendaftar Calon Panwaslu Kelurahan/Desa di 30 Desa Belum Memenuhi Kuota

Setiawati, anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-DOK.ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jumlah pendaftar calon Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan /Desa Pemilu Serentak 2023, di 30 desa, masih belum memenuhi kuota mininal.

Hal itu diketahui dari hasil rekapitulasi jumlah pendaftar yang dirangkum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, hingga penutupan pendaftaran, Kamis, 19 Januari 2023.

"Pendaftaran atau masa pengumpulkan berkas pendaftaran sudah ditutup pada Kamis (19 Januari 2023, red). Masih ada sejumlah desa yang pendaftaranya masih belum memenuhi jumlah 2 kali kuota," kata Setiawati, anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jumat, 20 Januari 2023.

BACA JUGA:Begini Kronologi Penangkapan Kakak Beradik yang Jual Obat Daftar G

Terkait desa-desa yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota, akan diberikan masa perpanjangan pendaftaran. Yakni, pada tanggal 24 hingga 26 Januari 2023.

Dia menambahkan, hingga penutupan penerimaan berkas pendaftaran, tercatat ada 793 orang yang mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sebanyak, 454 orang merupakan pendaftar laki-laki, serta sebanyak 339 orang adalah pendaftar perempuan.

BACA JUGA:2023, Biaya Haji Usulan Kemenag Naik Jadi Rp69 Juta per Jemaah Haji

"Hingga batas penutupan penerimaan berkas pendaftaran, juga masih ada 67 orang yang berkas pendaftarannya belum lengkap," tambahnya.

Terkait pendaftar yang belum lengkap berkas pendaftarannya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga masih memberikan waktu untuk melengkapi. Yakni, tanggal 20 hingga 21 Januari 2023.

BACA JUGA:5 Desa Bakal Laksanakan Pemilihan Kades Antarwaktu

"Hanya untuk melengkapi berkas. Sudah tidak menerima berkas pendaftar baru," imbuhnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: