Penting, Berikut Link dan Cara Pencairan BOS Pada Madrasah di Tahun 2023, Madrasah Swasta Bisa Cair

Penting, Berikut Link dan Cara Pencairan BOS Pada Madrasah di Tahun 2023, Madrasah Swasta Bisa Cair

Ilustrasi pencairan uang -Foto net -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID  - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah sumber dana pencairan yang sangat penting bagi semua civitas akademika di suatu sekolah. Termasuk juga BOS Madrasah. Seperti diketahui saat ini, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Simak! Harga Beras Medium Merangkak Naik, Ini Penyebabnya

Berikut ketentuan, link dan cara Pencairan BOS Pada Madrasah di Tahun 2023 :

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;

2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;

3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home 

4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi

5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing

6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya.

7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023

Sebagai informasi penting, di tahun 2023 awal ini, Kementerian Agama akan segera mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023.

Bahkan, saat ini adanya anggaran Rp4 triliun ini sudah berada di rekening bank penyalur (RPL).

Semenatra itu, madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Diketahui, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: