Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Tritih Dibekuk
Tersangka RI (20) saat menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polresta Cilacap, Selasa 17 Januari 2023.-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang pemuda asal Kelurahan Tritih Kecamatan CILACAP Utara dengan inisial RI (20) tertangkap tangan mengedarkan obat - obatan terlarang.
Hal tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat jika telah terjadi peredaran obat-obat berbahaya di wilayah Kelurahan Tritih.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang dan mengarah ke tersangka RI ," kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto dalam release resminya, Selasa 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Nikah di KUA Tetap Dilayani Saat Cuti Bersama Imlek
Dari hasil pengembangan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1217 butir obat DMP NOVA, 90 butir tertuliskan MF dan 47 obat TRAMADOL HCL, satu unit hp, uang tunai sebesar Rp 551.000,00, satu ATM BRI, satu kardus paket, dan satu tas slempang warna biru.
"Kita geledah dari pakaian hingga kediaman tersangka serta lokasi lain, didapati ribun obat terlarang," lanjut Iptu Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Dari kejadian tersebut tersangka melanggar undang-undang Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Gurun Pasir di Arab Saudi Menghijau, Tanda Kiamat Sudah Dekat?
"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, saat inu tersangka berikut barang bukti diamankan di Polresta Cilacap," pungkas Gatot.(jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: