Jangan Salah Pilih Pinjol, Berikut Daftar 100 Pinjaman Online Ilegal Terbaru dari OJK

Jangan Salah Pilih Pinjol, Berikut Daftar 100 Pinjaman Online Ilegal Terbaru dari OJK

Ilustrasi Keuangan--

Pasalnya, tak jarang platform pinjol ilegal menggunakan logo dan nama yang menyerupai platform pinjol yang legal. Sehingga mengakibatkan masyarakat terkadang keliru dalam memilih jasa pinjol.

 

Sebelum mengetahui daftar pinjol ilegal yang telah dirilis oleh Satgas Waspada Investasi OJK, berikut adalah cara membedakan pinjol ilegal dengan pinjol legal.

 

Ciri-ciri Pinjol Ilegal 

 

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK 

2. Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran 

3. Pemberian pinjaman sangat mudah 

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas 

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar 

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan 

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas 

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam 

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: