PPKM Dicabut, Spanduk Wajib Masker Akan Tetap Dipertahankan, Begini Tanggapan BPBD
Spanduk Wajib Masker yang terpasang di jalan Yosodarmo Purwokerto, Senin (16/1) terlihat mulai kusam. (Mahdi Sulustyadi/Radar Banyumas)--
PURWOKERTO - Beberapa waktu lalu Pemerintah Pusat telah mencabut PPKM. Tindak lanjut dari itu, Pemda Banyumas akan mencabut Perbup terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Namun, Pemkab Banyumas tetap akan mempertahankan himbauan terkait dengan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker.
Termasuk didalamnya adalah soal spanduk wajib masker yang dibentangkan dijalanan oleh BPBD Banyumas. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pelaksana BPBD Banyumas, Budi Nugroho.
"Ya, memang begitu. Sebab Inmendagri 53 tahun 2022 itu tidak mencabut status pandemi, hanya mencabut proses PPKM," kata dia.
Dia mengatakan, bahwa dalam Inmendagri tersebut, prokes tetap akan dijalankan. Bahkan juga peduli lindungi.
"Hasil rakor dengan Kemendagri, disebutkan bahwa pembatasan saat ini dengan farmasi medis," tuturnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: