Duh, Curi Sepeda Ontel Sampai Segini Banyaknya, Terdakwa Anak Divonis Delapan Bulan

Duh, Curi Sepeda Ontel Sampai Segini Banyaknya, Terdakwa Anak Divonis Delapan Bulan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banyumas bersiap menggelar persiangan agenda putusan terdakwa anak, Senin (16/1) secara teleconference. (Fijri/Radarmas)--

BANYUMAS-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banyumas Suryo Negoro menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak selama delapan bulan penjara, Senin (16/1).

Terdakwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Oleh karena itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menikmati hasil kejahatannya," jelas Hakim Tunggal Suryo Negoro dalam persidangan terbuka untuk umum.

Selain itu, hal yang memberatkan yaitu terdakwa anak melakukan pengulangan perbuatan pencurian. Tercatat dari pengakuan terdakwa anak telah mencuri hingga sebanyak 30 sepeda ontel.

Atas putusan tersebut terdakwa anak menyatakan tidak keberatan dan terima. Terdakwa anak didampingi oleh penasihat hukumnya dari Posbakum Ahmad Febrian Khoirurizal.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Purnomosari menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Terdakwa anak dituntut selama satu tahun dua bulan. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: