Buang Sampah Sembarangan Bisa Masuk Kurungan
PASANG SPANDUK. DLH memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan di Jalan Gerilya Barat, Tanjung. (Aam Juni Restino/Radar Banyumas)--
PURWOKERTO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, bakal mengoptimalkan penerapan aturan soal buang sampah sembarangan.
Kepala DLH Kabupaten Banyumas Junaidi mengatakan, melihat fenomena masyarakat yang tidak disiplin penegakkan aturan soal buang sampah sembarangan bisa jadi solusi.
"Buang sampah sembarangan itu bisa pidana, dan sudah diatur di UU dan Perda," kata dia.
Junaidi menuturkan, kurungan buang sampah sembarangan bisa dikenai pidana tiga bulan. Dan denda Rp 5 juta.
"Aturannya UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dan perda 8 tahun 2018 tentang pengolahan sampah," paparnya.
Lanjut, diharapkan dengan penerapan sanksi tersebut bisa memberikan efek kejut bagi masyarakat. (aam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: