Tilang Manual Kembali Berlaku di Cilacap, Ini Sasaran Penindakannya

Tilang Manual Kembali Berlaku di Cilacap, Ini Sasaran Penindakannya

Kasatlantas tunjukkan kepadatan lalu lintas melalui pantauan CCTV di ruang Traffic Management Centre (TMC) Polresta Cilacap, Selasa 10 Januari 2023-DOK. JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng kembali akan  menerapkan tilang manual.

Jadi artinya, untuk penindakan pelanggaran bagi kendaraan roda 2 maupun 4 saat ini tidak hanya melalui kamera ETLE saja.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Cilacap AKP Muhammad Salman Farizi Putra mengatakan mulai tanggal 1 Januari 2023 sudah mulai penerapan kembali tilang manual.

BACA JUGA:Lagi Tren, Ini Deretan Korban Lato-Lato di Indonesia Meski Mainan Positif

"Sesuai arahan Dirlantas, mulai Januari ini akan ada tindakan tilang manual," jelasnya ketika dikonfirmasi Radarmas, Selasa 10 Januari 2023.

Untuk jenis pelanggaran yang akan ditilang manual yaitu pengendara berbonceng lebih dari 2 orang, menggunakan knalpot brong, over load penumpang untuk roda 4, TNKB tidak sesuai dan bagi yang tidak mengenakan helm.

"Sasarannya ada 6 pelanggaran, intinya yang keliatan oleh mata petugas dan yang membahayakan bagi pengendara lain," lanjut Kasatlantas.

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Khusus roda 4, Kasalantas menegaskan pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara kemudian kelebihan muatan yang akan ditindak.

"Hal seperti itu membahayakan pengendara lain, serta berpotensi memicu kecelakaan pasti akan kita tindak," tutup Kasatlantas.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: