Atasi Kekosongan, Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Ajukan 10 Ribu Keping Blangko E-KTP
Masyarakat tengah antre mengajukan permohonan dokumen kependudukan di kantor Dindukcapil.-DOK.ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADABANYUMAS.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten PURBALINGGA mengajukan 10 ribu blangko KTP elektronik kepada Set Dirjen Dukcapil Jakarta.
Hal itu dilakukan untuk mengatasi kekosongan blangko e-KTP di Kabupaten Purbalingga.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurohman mengatakan, pihaknya berhadap Set Dirjen Dukcapil Jakarta, bisa mengabulkan permohonan blangko e-KTP yang diajukan.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Calo PJTKI di Banyumas
"Kami mintanya paling tidak dapat 10 ribu keping blangko e-KTP. Mudah-mudahan dapatnya sesuai harapan kami," katanya kepada Radarmas, Senin, 9 Januari 2023.
Dia mengakui, meski memdapatkan stok blangko e-KTP sesuai harapan. Hal itu, belum menjamin pencetakan e-KTP sudah normal.
"Mungkin masih menyelesaikan surat keterangan pengganti e-KTP yang kami berikan kepada masyarakat. Karena kosongnya material pencetakan e-KTP," lanjutnya.
BACA JUGA:Curi Sepeda Motor, Warga Bojongsari Purbalingga Diamankan Polisi
Dia menambahkan, setelah pencetakan e-KTP untuk masyarakat yang sementara diberikan Suket selesai. Kemungkinan besar pencetakan e-KTP bisa normal.
Diberitakan sebelumnya, pelayanan pencetakan KTP elektronik atau e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga akan kembali normal, Selasa, 10 Januari 2023 besok.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurohman kepada Radarmas, Senin, 9 Januari 2023.
BACA JUGA:Stok Masih Kosong, Dindukcapil Purbalingga Bakal Jemput Bola Blangko E-KTP ke Jakarta
"Hari ini (Senin, red) kami baru ke Set Dirjen Dukcapil Jakarta, untuk ambil blangko e-KTP. Insya Allah besok Selasa atau Rabu sudah bisa normal (pelayanan e-KTP)," jelasnya.
Dia mengakui, saat ini, pihaknya masih kekurangan stok blangko e-KTP. Sehingga, sementara ini pemohon hanya diberikan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: