Pendaftaran Calon PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Dibuka Hari Ini
Calon jemaah haji Banyumas saat proses pemberangkatan di area GOR Satria Purwokerto. (Yudha Imam P/Radar Banyumas)--
PURWOKERTO - Kemenag mulai membuka pendaftaran calon Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter dan PPIH Arab Saudi mulai Rabu ini (6/1).
KaKanKemenag Banyumas, H Aziz Muslim SAg MPdI melalui Kasi
Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Drs H Purwanto Hendro Puspito mengatakan mulai Rabu ini (6/1) hingga 13 Januari menjadi tahap penerimaan pendaftaran calon PPIH tingkat Kabupaten Banyumas sekaligus seleksi administrasi bagi pendaftar dari ASN KanKemenag Banyumas.
"Untuk pendaftar non PNS pendaftaran melalui Kanwil," katanya ditemui Radarmas, Jumat (6/1).
Hendro menjelaskan urutan prosedur pendaftaran calon PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi setelah calon peserta mengajukan pendaftaran secara offline ke seksi PHU. Jika persyaratanya sudah lengkap dari admin PHU menginput NIK, nama, tanggal lahir dan jenis tugas pendaftar. Setelah itu calon peserta mendaftar secara online melalui link https://haji.kemenag.go.id/petugas dengan mengklik tombol daftar dan mengisi form yang disediakan yaitu NIK, tanggal lahir, username, password dan konfirmasi password.
"Setelah registrasi berhasil, peserta login aplikasi dengan menekan tombol masuk kemudian memasukkan username dan password yang sudah dibuat pada saat registrasi," terangnya.
Adapun setelah peserta melengkapi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan dengan mengklik tombol submit, admin PHU melakukan verifikasi berkas secara online. Bagi peserta yang lolos verifikasi dapat mendownload kartu ujian melalui akun masing-masing. Peserta juga hadus mendownload apikasi CAT petugas Siskohat melalui Play Store pada perangkat Android/IOS masing-masing untuk login menggunakan username dan password yang sudah dibuat pada saat registrasi.
"Token ujian dibagi sebelum pelaksanaan CAT. Pastikan perangkat android yang digunakan support dengan aplikasi CAT dengan paket data yang cukup," ingat Hendro. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: